Berdaya Bersama (10)

TULISTANGAN.ID – RUMAH itu baru dibangun, belum sampai 40 persen proses pembangunannya, padahal rencana itu sudah sejak diakhir tahun, tepatnya pertengahan bulan Desember masyarakat Lekatu ketimpa rejeki untuk menerima bantuan sosial berupa Rumah Sejahtera Terpadu atau RST.

Kebanyakan dari mereka masih kebingungan untuk memulainya. Butuh sentuhan lagi dan butuh proses pendampingan untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi target pembangunan. Itu baru 1 titik rumah, masih ada 5 rumah lagi yang harus disegerakan untuk dilaporkan progress pembangunannya.

Dan proses berjalan itu Sudah sebulan. Sebagai pendamping yang lama mendampingi di kelurahan Tipo, saya diminta untuk ikut terlibat sebagai pendamping. Tak ada kata menolak, dan itu tidak mungkin untuk di Tolak, karena wilayah ini sudah menjadi bagian penting karir saya sebagai pekerja social di Kelurahan itu, meski pada akhirnya saya harus terbentur dan terbentur pada sikap ketidakpahaman masyarakat terhadap bantuan social tersebut.

Yah, saya ikut terlibat proses pendampingan bersama satu rekan yang kebetulan saat ini menjadi pendamping social program PKH di kelurahan Tipo, kami berdua berbagi wilayah, saya di Lekatu dan dia di wilayah bawah kelurahan Tipo. Dari 13 penerima saya dipercaya mendampingi sekaligus mengawasi 6 rumah.

Kekhawatiran sedikit banyak mulai muncul, setelah proses awalnya sudah salah prosedur. Saya dating untuk tidak mempermasalahkan proses awal itu, tapi saya harus memperbaiki agar bagaimana proses itu berjalan dengan tepat.

Bersyukur saya punya Koordinator PKH yang paham betul bagaimana menyelesaikan apa yang harus dilakukan. Jangan terjebak pada kesikap masa bodohnya penerima, yang ngotot untuk menggunakan anggaran sebagaimana biasanya. Korkot membantu banyak proses itu, sehingga diakhir – akhir ini saya lebih mudah untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, saya ingin jelaskan dulu, apa itu RST? RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.

Di Tahun 2022, Kota Palu memperoleh jatah 21 RST, jatah itu diperoleh dari aspirasi anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Lewat beliaulah anggaran dan bantuan itu turun, dan sebagai perpanjangan Kementerian Sosial di daerah, kami pendamping PKH diminta untuk mendampingi.

Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS). Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem. Sedangkan Rehabilitasi Rumah Usaha sederhana adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha. 

Untuk awal ini, Kota Palu menyelesaikan dulu pembangunan RST—nya, setelah itu diminta untuk mengusulkan usaha yang dimiliki penerima RST, yang kemudian nantinya dapat membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.

Setelah melalui berbagai tahapan, kesiapan penerima juga penting, memberikan pemahaman juga harus benar kuat, komitmen harus dibangun diawal, penerima harus sepakat untuk mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga tidak adalagi kesalahan sikap yang tak menentu. Yang pada akhirnya nanti merugikan semua pihak.

Kedepan, saya lebih banyak berimajinasi dan mengkhayal tentang kepedulian pemerintah itu meratah kesemua KPM yang kondisi tempat tinggalnya tidak layak, tapi secara aturan ternyata hal itu tidak memungkinkan, sebab proses peningkatan kesejahteraan masyarakat itu harus dimulai dengan proses pemenuhan kondisi ekonominya.

Yang paling penting dulu adalah, memahami tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST, dengan mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah. 

Ternyata, diwilayah itu sama sekali tidak dilakukan. Penerima harus bekerja memikirkan cara agar bagaimana proses penyelesaian pembangunan itu tuntas dengan cara – cara tersendiri, Hal itulah kenapa kemudian, sebagai pendamping merasa bahwa kerja – kerja pendampingan program RST ini tidak maksimal dan perlu menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh. Agar semua yang bekerja punya tanggung jawab moral terhadap proses ini…[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *