Catatan Jumatan (4)

TULISTANGAN.ID – Semalam saya terima Surat Keputusan Penempatan Kerja sebagai pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Alhamdulillah, masih dipercaya bekerja sebagai tenaga pendamping di wilayah kerja Kota Palu. Hanya saja saya harus pindah wilayah, yang sebelumnya di Watusampu, harus bergeser ke wilayah Utara Kota Palu. Untuk tempat lokasinya belum ditentukan karena harus dikoordinasikan oleh Koordinator PKH terkait penempatannya.

Untuk perubahan ini tidak jadi soal, karena kebijakan ini, berlaku bagi semua pendamping PKH, tanpa terkecuali. Termaksud istri saya juga harus pindah di Kota Palu, yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Sigi. Mengasikan, karena bisa sama – sama bekerja ditempat yang sama dan harus melakukan aktivias yang sama. Pemberlakukan ini berdasarkan KTP domisili dan mereka yang diwilayah lain, harus menyesuaikan KTP dimana dia tinggal.

Semoga ditempat yang baru ini saya bisa memaksimalkan lagi kerja – kerja pemberdayaan, agar mereka yang jadi objek pendampingan dapat terbantukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *